| Issue Number : 4875

Program Simpanan Wajib Tapera Sebesar 3%: Breaking News?

Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 (“PP 25/2020”) tentang Penyelenggaraan Simpanan Perumahan Rakyat (“Tapera”) dan yang telah berlaku sejak 20 Mei 2024. Berbagai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan peserta Tapera dan yang semula diatur dalam kerangka PP 25/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut: “Peraturan Pelaksana Program Tapera Akhirnya Diterbitkan”. Di antara hal-hal lainnya, PP 25/2020 menyatakan bahwa simpanan wajib di bawah program Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja atau penghasilan pekerja mandiri.[1] Selain itu, PP 25/2020 juga menyatakan bahwa peserta Tapera haruslah pekerja atau pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau, jika berusia di bawah 20 tahun, sudah menikah pada saat mendaftar sebagai peserta program. Peserta mencakup sektor-sektor berikut: 1) Calon Pegawai Negeri Sipil; 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara; 3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 4) Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia; 5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Pejabat Negara; 7) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 8) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Desa; 9) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Swasta; dan 10) Pekerja penerima gaji/upah lainnya (“Jenis Pekerja Lainnya”).[2] Namun, penting dicatat bahwa PP 25/2020 telah mengamanatkan bahwa pemberi kerja di perusahaan swasta wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera hingga 2027 (tujuh tahun setelah tanggal diundangkannya PP 25/2020).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 (“PP 25/2020”) tentang Penyelenggaraan Simpanan Perumahan Rakyat (“Tapera”) dan yang telah berlaku sejak 20 Mei 2024. Berbagai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan peserta Tapera dan yang semula diatur dalam kerangka PP 25/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut: “Peraturan Pelaksana Program Tapera Akhirnya Diterbitkan”. Di antara hal-hal lainnya, PP 25/2020 menyatakan bahwa simpanan wajib di bawah program Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja atau penghasilan pekerja mandiri.[1] Selain itu, PP 25/2020 juga menyatakan bahwa peserta Tapera haruslah pekerja atau pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau, jika berusia di bawah 20 tahun, sudah menikah pada saat mendaftar sebagai peserta program. Peserta mencakup sektor-sektor berikut: 1) Calon Pegawai Negeri Sipil; 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara; 3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 4) Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia; 5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Pejabat Negara; 7) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 8) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Desa; 9) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Swasta; dan 10) Pekerja penerima gaji/upah lainnya (“Jenis Pekerja Lainnya”).[2] Namun, penting dicatat bahwa PP 25/2020 telah mengamanatkan bahwa pemberi kerja di perusahaan swasta wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera hingga 2027 (tujuh tahun setelah tanggal diundangkannya PP 25/2020).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply