Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 (“Perubahan”), yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 (“PP 25/2020”) tentang Penyelenggaraan Simpanan Perumahan Rakyat (“Tapera”) dan yang telah berlaku sejak 20 Mei 2024. Berbagai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan peserta Tapera dan yang semula diatur dalam kerangka PP 25/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut: “Peraturan Pelaksana Program Tapera Akhirnya Diterbitkan”. Di antara hal-hal lainnya, PP 25/2020 menyatakan bahwa simpanan wajib di bawah program Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja atau penghasilan pekerja mandiri.[1] Selain itu, PP 25/2020 juga menyatakan bahwa peserta Tapera haruslah pekerja atau pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau, jika berusia di bawah 20 tahun, sudah menikah pada saat mendaftar sebagai peserta program. Peserta mencakup sektor-sektor berikut: 1) Calon Pegawai Negeri Sipil; 2) Pegawai Aparatur Sipil Negara; 3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 4) Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia; 5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Pejabat Negara; 7) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 8) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Desa; 9) Pekerja/buruh pada Badan Usaha Swasta; dan 10) Pekerja penerima gaji/upah lainnya (“Jenis Pekerja Lainnya”).[2] Namun, penting dicatat bahwa PP 25/2020 telah mengamanatkan bahwa pemberi kerja di perusahaan swasta wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera hingga 2027 (tujuh tahun setelah tanggal diundangkannya PP 25/2020).[3]
......
Sudah memiliki akun? Masuk
Hukumonline Pro
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif