| Issue Number : 4872

Kasus Kriminal Jenis Tertentu Sekarang Harus Mengimplementasikan Pendekatan Keadilan Restoratif

Seiring dengan upaya Indonesia untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peradilan pidana nasional melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif[1] yang memprioritaskan pemulihan korban dibandingkan bentuk peradilan yang lebih bersifat hukuman, Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya mengenalkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“PerMA 1/2024”) yang berlaku sejak 7 Mei 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Seiring dengan upaya Indonesia untuk mengembangkan dan menerapkan sistem peradilan pidana nasional melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif[1] yang memprioritaskan pemulihan korban dibandingkan bentuk peradilan yang lebih bersifat hukuman, Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya mengenalkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“PerMA 1/2024”) yang berlaku sejak 7 Mei 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info