Kerangka hukum yang semula mengatur asuransi kesehatan, yaitu Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 (“Perpres 82/2018”) (Lihat: Pemerintah Atur Ulang Ketentuan tentang Jaminan Kesehatan), baru-baru ini diubah kembali melalui penerbitan Peraturan No. 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 (“Perubahan Ketiga”), yang berlaku sejak 8 Mei 2024. Perubahan Ketiga memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (“KRIS”) sebagai manfaat yang tersedia bagi semua peserta asuransi kesehatan. Dari pengertiannya, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.[1] Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, namun nantinya akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”).[2] Selain itu, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.[3]
......