| Issue Number : 871

RUU Penyiaran: Digitalisasi Teknologi Penyiaran dan Pembatasan Lembaga Penyiaran dan Konten Siaran

Pendahuluan

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) RI telah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (“RUU”), apabila pada akhirnya diberlakukan, akan mencabut dan menggantikan kerangka Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 32/2002”).[1] RUU tersebut telah menjalani proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi/Baleg DPR sejak Maret 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) RI telah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (“RUU”), apabila pada akhirnya diberlakukan, akan mencabut dan menggantikan kerangka Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 32/2002”).[1] RUU tersebut telah menjalani proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi/Baleg DPR sejak Maret 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info