Pada tahun 2021, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 74/PMK.04/2021 (“Permenkeu 74/2021”) tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (“Rush Handling”) yang pada intinya menetapkan kerangka baru yang memungkinkan barang impor untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (“TPS”) sebelum pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) atau PIB Khusus (PIBK) melalui mekanisme Rush Handling.[1]
Namun, dalam upaya untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan Rush Handling, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkeu 74/2021 (“Perubahan......