| Issue Number : 4859

OJK akan Perkenalkan SIPELAKU sebagai Upaya Preventif Penanganan Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (“SIPELAKU”)[1] yang jika nantinya berlaku akan menjadi kerangka dalam penyelenggaraan sistem informasi yang akan membuat yang akan membuat rekam jejak individu maupun badan hukum yang memiliki hubungan dengan Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dapat diakses oleh konsumen, pegawai maupun pihak lain (“Pelaku”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (“SIPELAKU”)[1] yang jika nantinya berlaku akan menjadi kerangka dalam penyelenggaraan sistem informasi yang akan membuat yang akan membuat rekam jejak individu maupun badan hukum yang memiliki hubungan dengan Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dapat diakses oleh konsumen, pegawai maupun pihak lain (“Pelaku”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info