| Issue Number : 4857

KPPU Berikan Fleksibilitas Kepada Terlapor Dalam Perkara Kemitraan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent