Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]
......