| Issue Number : 4857

KPPU Berikan Fleksibilitas Kepada Terlapor Dalam Perkara Kemitraan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menetapkan kerangka baru yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraan melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 2 tahun 2024 tentang tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (“PerKPPU 2/2024”), yang telah berlaku sejak 5 April 2024.[1] Akibat pemberlakuan PerKPPU 2/2024, ketentuan sebelumnya mengenai pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang memiliki judul yang sama dengan PerKPPU 2/2024 (“PerKPPU 4/2019”), akan dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info