Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”) yang pada intinya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal, meliputi visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”), Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu (bersama-sama disebut sebagai “Golden Visa”).[1] Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai persyaratan terkait Golden Visa yang ditampilkan dalam Permenkumham 22/2023 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Pemerintah Terbitkan Pengaturan Baru Mengenai Golden Visa”.
......