| Issue Number : 4855

Perwakilan Perusahaan Asing Kini Berhak Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”) yang pada intinya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal, meliputi visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”), Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu (bersama-sama disebut sebagai “Golden Visa”).[1]  Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai persyaratan terkait Golden Visa yang ditampilkan dalam Permenkumham 22/2023 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Pemerintah Terbitkan Pengaturan Baru Mengenai Golden Visa”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”) yang pada intinya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal, meliputi visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”), Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu (bersama-sama disebut sebagai “Golden Visa”).[1]  Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai persyaratan terkait Golden Visa yang ditampilkan dalam Permenkumham 22/2023 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Pemerintah Terbitkan Pengaturan Baru Mengenai Golden Visa”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent