| Issue Number : 4854

OJK akan Sesuaikan Lingkup Laporan Wajib BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peaturan”) tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (“BPRS”) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“Sistem Pelaporan”). Apabila Rancangan Peraturan ini pada akhirnya berlaku, maka akan mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2019, yang mempunyai judul yang sama dengan Rancangan Peraturan (“POJK 13/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peaturan”) tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (“BPRS”) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“Sistem Pelaporan”). Apabila Rancangan Peraturan ini pada akhirnya berlaku, maka akan mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2019, yang mempunyai judul yang sama dengan Rancangan Peraturan (“POJK 13/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info