| Issue Number : 4852

Tiket Kembali Atau Tiket Terusan Kini Diperlukan Bagi WNA yang Tidak Memerlukan Visa

Pada tahun 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“Permenkumham 44/2015”) yang sesuai dengan judulnya mengatur berbagai prasyarat yang berlaku bagi orang yang hendak masuk atau keluar Wilayah Indonesia, serta berbagai tata cara pemeriksaan keimigrasian.[1]

Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2023 sebagai Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (secara bersama-sama disebut “Peraturan 31/2013”)[2] Menteri kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia (“Permenkumham 9/2024”) yang mulai berlaku pada 18 Juni 2024.[3] Akibatnya, pemberlakuan Permenkumham 9/2024 sekaligus mencabut dan mengganti Permenkumham 44/2015.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“Permenkumham 44/2015”) yang sesuai dengan judulnya mengatur berbagai prasyarat yang berlaku bagi orang yang hendak masuk atau keluar Wilayah Indonesia, serta berbagai tata cara pemeriksaan keimigrasian.[1]

Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2023 sebagai Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (secara bersama-sama disebut “Peraturan 31/2013”)[2] Menteri kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia (“Permenkumham 9/2024”) yang mulai berlaku pada 18 Juni 2024.[3] Akibatnya, pemberlakuan Permenkumham 9/2024 sekaligus mencabut dan mengganti Permenkumham 44/2015.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent