| Issue Number : 867

Pemberian Hadiah Saat Perayaan Keagamaan: Gratifikasi vs Tradisi

Pendahuluan

Tradisi mengirimkan parsel saat hari raya keagamaan, termasuk hari raya Idul Fitri, sudah ada sejak lama dan semakin populer di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19. Tradisi ini memiliki tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar pihak, termasuk antar rekan kerja.[1] Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak perusahaan sibuk mengirimkan bingkisan kepada karyawan, korporasi, instansi publik dan sebagainya. Namun, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa bingkisan atau parsel biasa diberikan dan dimaknai sebagai gratifikasi yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk suap.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Tradisi mengirimkan parsel saat hari raya keagamaan, termasuk hari raya Idul Fitri, sudah ada sejak lama dan semakin populer di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19. Tradisi ini memiliki tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar pihak, termasuk antar rekan kerja.[1] Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak perusahaan sibuk mengirimkan bingkisan kepada karyawan, korporasi, instansi publik dan sebagainya. Namun, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa bingkisan atau parsel biasa diberikan dan dimaknai sebagai gratifikasi yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk suap.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent