| Issue Number : 4851

OJK Siapkan Mekanisme Kewajiban Pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), kini telah direvisi berbagai ketentuan yang secara spesifik mengatur sektor keuangan, termasuk pengaturan mengenai konglomerasi keuangan. Di antara penyesuaian yang terdapat didalamnya, sejumlah ketentuan baru tidak diatur dalam kerangka hukum konglomerasi keuangan,[1] yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 45/POJK.03/2020 (“POJK 45/2020”). Oleh karena itu, OJK sedang Menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) dalam rangka melaksanakan mandat yang ditetapkan dalam UU P2SK.[2] Pada saat diberlakukan, Rancangan Peraturan tersebut akan mencabut dan menggantikan POJK 45/2020.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), kini telah direvisi berbagai ketentuan yang secara spesifik mengatur sektor keuangan, termasuk pengaturan mengenai konglomerasi keuangan. Di antara penyesuaian yang terdapat didalamnya, sejumlah ketentuan baru tidak diatur dalam kerangka hukum konglomerasi keuangan,[1] yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 45/POJK.03/2020 (“POJK 45/2020”). Oleh karena itu, OJK sedang Menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) dalam rangka melaksanakan mandat yang ditetapkan dalam UU P2SK.[2] Pada saat diberlakukan, Rancangan Peraturan tersebut akan mencabut dan menggantikan POJK 45/2020.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent