Dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), kini telah direvisi berbagai ketentuan yang secara spesifik mengatur sektor keuangan, termasuk pengaturan mengenai konglomerasi keuangan. Di antara penyesuaian yang terdapat didalamnya, sejumlah ketentuan baru tidak diatur dalam kerangka hukum konglomerasi keuangan,[1] yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 45/POJK.03/2020 (“POJK 45/2020”). Oleh karena itu, OJK sedang Menyusun Rancangan Peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) dalam rangka melaksanakan mandat yang ditetapkan dalam UU P2SK.[2] Pada saat diberlakukan, Rancangan Peraturan tersebut akan mencabut dan menggantikan POJK 45/2020.[3]
......