Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 15/POJK.04/2022 Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”)[1] yang sama seperti judulnya, menguraikan berbagai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka untuk melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham dalam kaitannya dengan saham perusahaan terbuka dalam klasifikasi saham yang sama.[2] Dalam hal ini, POJK 15/2022 mengamanatkan bahwa perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip pemecahan saham dan penggabungan saham (bersama-sama disebut sebagai “Persetujuan Prinsip”) dari perusahaan efek tempat saham perusahaan terbuka dicatatkan.[3]
......