Pendahuluan
Dalam upaya memperkuat efektivitas pengendalian impor, Menteri Perdagangan (“Menteri”) sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”) yang menyajikan ketentuan mengenai persyaratan, proses perizinan dan pengecualian persyaratan impor.[1] Namun, dalam upaya mencegah kelonjakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri, Menteri memutuskan untuk mengubah Permendag 36/2023 melalui penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Amandemen”) pada awal tahun 2024.[2]
......