| Issue Number : 865

Menteri Perdagangan Memperbarui Persyaratan dan Batasan Barang Impor untuk Mencegah dan Mengatasi Perdagangan Ilegal

Pendahuluan

Dalam upaya memperkuat efektivitas pengendalian impor, Menteri Perdagangan (“Menteri”) sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”) yang menyajikan ketentuan mengenai persyaratan, proses perizinan dan pengecualian persyaratan impor.[1] Namun, dalam upaya mencegah kelonjakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri, Menteri memutuskan untuk mengubah Permendag 36/2023 melalui penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Amandemen”) pada awal tahun 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Dalam upaya memperkuat efektivitas pengendalian impor, Menteri Perdagangan (“Menteri”) sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”) yang menyajikan ketentuan mengenai persyaratan, proses perizinan dan pengecualian persyaratan impor.[1] Namun, dalam upaya mencegah kelonjakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri, Menteri memutuskan untuk mengubah Permendag 36/2023 melalui penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Amandemen”) pada awal tahun 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent