| Issue Number : 4848

Bappebti Perkenalkan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent