Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]
......