| Issue Number : 4848

Bappebti Perkenalkan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info