Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (“Dirjen”) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi
Administratif atas Pelanggaraan Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (“Rancangan Peraturan”).
Ketika nantinya diberlakukan, Rancangan Peraturan akan berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyelenggara”) yang tidak menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan kewajiban pembangunan secara tepat waktu kepada Dirjen. Ketidakpatuhan tersebut akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif tertentu.
......