Diantara berbagai mandat yang diperkenalkan dengan latar belakang pemindahan ibu kota negara Indonesia (“IKN”) dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (“DKI Jakarta”) ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 3/2022”), merupakan mandat untuk mengubah dan pada akhirnya mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”).[1]
......