| Issue Number : 4838

Ketentuan THR Baru: Apakah Pekerja Kemitraan Berhak Menerima THR?

Mengingat kedua Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)[1] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 6 tahun 2016 (“Permenaker 6/2021”)[2] tentang Tunjangan Hari Raya  (“THR”) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh (secara bersama-sama disebut “Pekerja”) di Perusahaan mengamanatkan bahwa THR harus dibayarkan kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya keagamaan, Menteri kini memutuskan untuk menetapkan mekanisme pembayaran THR yang berlaku untuk tahun 2024 melalui penerbitan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 (“SE 2/2024”), yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2024.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mengingat kedua Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)[1] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 6 tahun 2016 (“Permenaker 6/2021”)[2] tentang Tunjangan Hari Raya  (“THR”) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh (secara bersama-sama disebut “Pekerja”) di Perusahaan mengamanatkan bahwa THR harus dibayarkan kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya keagamaan, Menteri kini memutuskan untuk menetapkan mekanisme pembayaran THR yang berlaku untuk tahun 2024 melalui penerbitan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 (“SE 2/2024”), yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2024.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info