Mengingat kedua Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)[1] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 6 tahun 2016 (“Permenaker 6/2021”)[2] tentang Tunjangan Hari Raya (“THR”) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh (secara bersama-sama disebut “Pekerja”) di Perusahaan mengamanatkan bahwa THR harus dibayarkan kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya keagamaan, Menteri kini memutuskan untuk menetapkan mekanisme pembayaran THR yang berlaku untuk tahun 2024 melalui penerbitan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 (“SE 2/2024”), yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2024.[3]
......