| Issue Number : 4837

Empat Jenis Informasi terkait Ketenagakerjaan Kini Terserdia bagi Pencari Kerja dan Pemberi Kerja

Sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (“Perpres 68/2022”), yang mengatur mengenai penyediaan informasi terkait kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan perencanaan tenaga kerja,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2024 (“Permenaker 5/2024”) tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (“SIPK”) yang berlaku sejak 29 Februari 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (“Perpres 68/2022”), yang mengatur mengenai penyediaan informasi terkait kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan perencanaan tenaga kerja,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2024 (“Permenaker 5/2024”) tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (“SIPK”) yang berlaku sejak 29 Februari 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info