| Issue Number : 863

Revitalisasi Kualitas Aset BPR sebagai Strategi Jalan Keluar dalam Menghadapi Tren Bangkrut yang Semakin Menjamur

Pendahuluan

Di tengah gencarnya perkembangan berbagai lembaga jasa keuangan yang bergerak di masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) mempunyai peranan penting dalam pelayanan masyarakat, khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Secara historis, keberadaan BPR ditujukan untuk mobilisasi dana publik serta pemberantasan bank plecit dan rentenir, fenomena yang ramai diberitakan selama krisis moneter Asia.[1] Dengan begitu, perlu dipahami bahwa kegiatan usaha BPR utamanya berkutat pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Bagi Industri BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPRS”) 2021 - 2025, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“Roadmap Pengembangan”)[2], mengungkapkan bahwa meskipun kinerja BPR dan BPRS tetap baik selama lima tahun ke belakang,[3] jenis lembaga keuangan tersebut sedang mengalami berbagai tantangan yang khususnya berkaitan dengan operasionalnya, digambarkan dalam diagram alir berikut:[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Di tengah gencarnya perkembangan berbagai lembaga jasa keuangan yang bergerak di masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) mempunyai peranan penting dalam pelayanan masyarakat, khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Secara historis, keberadaan BPR ditujukan untuk mobilisasi dana publik serta pemberantasan bank plecit dan rentenir, fenomena yang ramai diberitakan selama krisis moneter Asia.[1] Dengan begitu, perlu dipahami bahwa kegiatan usaha BPR utamanya berkutat pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Bagi Industri BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPRS”) 2021 - 2025, yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“Roadmap Pengembangan”)[2], mengungkapkan bahwa meskipun kinerja BPR dan BPRS tetap baik selama lima tahun ke belakang,[3] jenis lembaga keuangan tersebut sedang mengalami berbagai tantangan yang khususnya berkaitan dengan operasionalnya, digambarkan dalam diagram alir berikut:[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent