Crypto-Assets Incorporated Within Scope of Financial Sector Technological Innovation

  • Meskipun tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan terhadap mekanisme pengajuan permohonan untuk memperoleh Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) impor dan/atau ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”), sebagaimana semula diatur dalam PerBPOM 26/2020, Perlu diperhatikan bahwa PerBPOM 1/2024 kini telah menghapus kewajiban eksplisit bagi pemohon AHP impor dan ekspor narkotika untuk berupa Pedagang Besar Farmasi Milik Negara (“PBF”), sebagaimana semula diatur dalam kerangka PerBPOM 26/2020. Namun, seluruh importir dan/atau eksportir narkotika harus terlebih dahulu mendapatkan izin khusus untuk kegiatan tersebut dari Menteri Kesehatan (“Izin Narkotika”).
  • Selain perubahan terhadap dokumen yang diperlukan untuk memperoleh AHP, PerBPOM 1/2024 menyatakan bahwa website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk layanan AHP kini telah terintegrasi ke dalam sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Selain itu, setiap permohonan AHP yang diajukan akan dikenakan biaya. Biaya tersebut diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”).
  • Baru diperkenalkan dalam PerBPOM 1/2024, proses pengajuan permohonan, penerbitan, dan pembayaran PNBP untuk penerbitan AHP dapat dilakukan secara manual jika terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar tersebut dirinci sebagai berikut: 1) Sistem elektronik penerbitan AHP tidak berfungsi dengan baik; 2) Kerusuhan; 3) Kebakaran dan/atau 4) Bencana alam.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Meskipun tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan terhadap mekanisme pengajuan permohonan untuk memperoleh Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) impor dan/atau ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”), sebagaimana semula diatur dalam PerBPOM 26/2020, Perlu diperhatikan bahwa PerBPOM 1/2024 kini telah menghapus kewajiban eksplisit bagi pemohon AHP impor dan ekspor narkotika untuk berupa Pedagang Besar Farmasi Milik Negara (“PBF”), sebagaimana semula diatur dalam kerangka PerBPOM 26/2020. Namun, seluruh importir dan/atau eksportir narkotika harus terlebih dahulu mendapatkan izin khusus untuk kegiatan tersebut dari Menteri Kesehatan (“Izin Narkotika”).
  • Selain perubahan terhadap dokumen yang diperlukan untuk memperoleh AHP, PerBPOM 1/2024 menyatakan bahwa website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk layanan AHP kini telah terintegrasi ke dalam sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Selain itu, setiap permohonan AHP yang diajukan akan dikenakan biaya. Biaya tersebut diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”).
  • Baru diperkenalkan dalam PerBPOM 1/2024, proses pengajuan permohonan, penerbitan, dan pembayaran PNBP untuk penerbitan AHP dapat dilakukan secara manual jika terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar tersebut dirinci sebagai berikut: 1) Sistem elektronik penerbitan AHP tidak berfungsi dengan baik; 2) Kerusuhan; 3) Kebakaran dan/atau 4) Bencana alam.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent