| Issue Number : 4833

Pelaku Usaha Non-PBF Kini Bisa Mendapatkan AHP untuk Keperluan Impor dan/atau Ekspor Narkotika

Pada tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2020 (“PerBPOM 26/2020”) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”). Namun, dalam upaya memastikan bahwa mekanisme AHP dalam rangka impor Obat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, BPOM memutuskan untuk memperbarui kerangka AHP Obat melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 26/2020 (“PerBPOM 1/2024”) dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2020 (“PerBPOM 26/2020”) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”). Namun, dalam upaya memastikan bahwa mekanisme AHP dalam rangka impor Obat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, BPOM memutuskan untuk memperbarui kerangka AHP Obat melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 26/2020 (“PerBPOM 1/2024”) dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent