| Issue Number : 862

Menghubungkan Disrupsi Digital dan Jurnalisme Berkualitas Melalui Regulasi

Pendahuluan

Karena platform digital terus menjadi sumber utama informasi dan hiburan bagi sebagian besar masyarakat, diperlukan kerangka peraturan yang mampu menciptakan persaingan yang setara antara perusahaan platform digital (“Perusahaan Digital”) dan perusahaan pers, serta memastikan kerja sama kedua belah pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan,[1] adalah hal yang paling penting.

Dengan latar belakang tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Perpres 32/2024”) pada bulan Februari 2024, yang diklaim dirancang dengan mengacu pada Digital Markets Act (“DMA”) dan Digital Services Act (“DSA”) Uni Eropa (“UE”).[2] Perumusan Perpres 32/2024 sendiri didukung oleh Dewan Pers Indonesia yang pada tahun 2023 telah mengajukan usulan Draf Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Draf Dewan Pers”),

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Karena platform digital terus menjadi sumber utama informasi dan hiburan bagi sebagian besar masyarakat, diperlukan kerangka peraturan yang mampu menciptakan persaingan yang setara antara perusahaan platform digital (“Perusahaan Digital”) dan perusahaan pers, serta memastikan kerja sama kedua belah pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan,[1] adalah hal yang paling penting.

Dengan latar belakang tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Perpres 32/2024”) pada bulan Februari 2024, yang diklaim dirancang dengan mengacu pada Digital Markets Act (“DMA”) dan Digital Services Act (“DSA”) Uni Eropa (“UE”).[2] Perumusan Perpres 32/2024 sendiri didukung oleh Dewan Pers Indonesia yang pada tahun 2023 telah mengajukan usulan Draf Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Draf Dewan Pers”),

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent