Pada tahun 2020, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenalkan kerangka perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“SPPA”), yang tertuang secara komprehensif dalam Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00093/BEI/11-2020 tentang Peraturan Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“Keputusan Direksi BEI 93/2020”). Namun dalam upaya memastikan kerangka SPPA yang berlaku sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini, BEI kini memutuskan untuk melakukan penyesuaian mekanisme SPPA yang berlaku melalui penerbitan Keputusan Direksi BEI No. KEP-00032/BEI/02-2024, yang berjudul sama dengan Keputusan Direksi BEI 93/2020 (“Keputusan Direksi BEI 32/2024”) dan berlaku sejak 19 Februari 2024.[1] Akibatnya, pemberlakuan Keputusan Direksi BEI 32/2024 berujung pada pencabutan dan penggantian Keputusan Direksi BEI 93/2020.[2]
......