Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan kerangka Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”), yang mengatur kerangka regulasi terbaru untuk mengakomodasi berbagai perkembangan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”) di Indonesia. Perlu dicatat bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai prasyarat terkait LPBBTI yang ditampilkan dalam POJK 10/2022 di Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending”.
......