| Issue Number : 4823

Tata Cara dan Mekanisme Pencegahan Kasus Pertanahan akan Diperkenalkan: Tiga Tahap Pencegahan akan Berlaku

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Peraturan 21/2020“) pada tahun 2020[1]  dan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan baru tentang Pencegahan Kasus Pertanahan (“Rancangan Peraturan”). Seperti judulnya, Rancangan Peraturan ini akan memperkenalkan langkah-langkah lebih lanjut yang ditujukan untuk mencegah dan mengurangi sengketa, konflik dan/atau kejahatan terkait lahan (secara bersama-sama disebut sebagai “Kasus Pertanahan”)[2] dan diharapkan akan memberi kepastian hukum yang lebih baik sehubungan dengan kepemilikan dan pemanfaatan tanah.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Peraturan 21/2020“) pada tahun 2020[1]  dan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan baru tentang Pencegahan Kasus Pertanahan (“Rancangan Peraturan”). Seperti judulnya, Rancangan Peraturan ini akan memperkenalkan langkah-langkah lebih lanjut yang ditujukan untuk mencegah dan mengurangi sengketa, konflik dan/atau kejahatan terkait lahan (secara bersama-sama disebut sebagai “Kasus Pertanahan”)[2] dan diharapkan akan memberi kepastian hukum yang lebih baik sehubungan dengan kepemilikan dan pemanfaatan tanah.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent