| Issue Number : 859

Menelusuri Lanskap CCS di Indonesia: Mengurai Ketentuan yang Berlaku dan Dampak dari Kerangka Regulasi CCS yang Baru Diperkenalkan

Pendahuluan

Salah satu tren terbaru yang muncul saat dunia berusaha beralih ke masa depan rendah karbon dan mengatasi dampak perubahan iklim yang sedang berlangsung sambil mencapai target global Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission - “NZE”) adalah penerapan teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage - “CCS”). Sederhananya, CCS melibatkan penangkapan karbon dioksida, baik yang berasal dari bahan bakar fosil atau limbah hasil pembakaran, yang kemudian disimpan di bawah tanah.[1] Sementara potensi CCS Indonesia tetap menjadi bahan kajian dan perdebatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan CCS akan menjadi salah satu instrumen utama yang akan digunakan untuk mencapai target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau secepatnya.[2] Dalam hal ini, implementasi CCS dapat meningkatkan tingkat produksi minyak dan gas melalui metode CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR) yang bekerja secara bersamaan mengurangi emisi gas rumah kaca (“Emisi GRK”) sejalan dengan produksinya.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Salah satu tren terbaru yang muncul saat dunia berusaha beralih ke masa depan rendah karbon dan mengatasi dampak perubahan iklim yang sedang berlangsung sambil mencapai target global Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission - “NZE”) adalah penerapan teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage - “CCS”). Sederhananya, CCS melibatkan penangkapan karbon dioksida, baik yang berasal dari bahan bakar fosil atau limbah hasil pembakaran, yang kemudian disimpan di bawah tanah.[1] Sementara potensi CCS Indonesia tetap menjadi bahan kajian dan perdebatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan CCS akan menjadi salah satu instrumen utama yang akan digunakan untuk mencapai target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau secepatnya.[2] Dalam hal ini, implementasi CCS dapat meningkatkan tingkat produksi minyak dan gas melalui metode CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR) yang bekerja secara bersamaan mengurangi emisi gas rumah kaca (“Emisi GRK”) sejalan dengan produksinya.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info