Dalam upaya untuk pada akhirnya meningkatkan transparansi dan kualitas berbagai layanan yang disediakan melalui fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (secara bersama-sama disebut “Pengadilan”) di seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung (“Direktur Jenderal”) telah memutuskan untuk memperbarui kerangka standar layanan PTSP di Pengadilan (“Standar”) melalui penerbitan Keputusan No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (“Keputusan 114/2024”) yang berlaku sejak 29 Januari 2024.[1]
......