| Issue Number : 4818

Lima Tahap Penanganan Sampah Bencana Diperkenalkan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2024 (“PermenLHK 1/2024”) tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana (“Sampah Bencana”), yang berlaku sejak 17 Januari 2024. Sampah Bencana diklasifikasikan sebagai sampah khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 (“PP 27/2020”).[1] Informasi lebih lanjut tentang PP 27/2020 dibahas dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut ini: “Prosedur Pengelolaan Sampah Spesifik Akhirnya Diatur.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2024 (“PermenLHK 1/2024”) tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana (“Sampah Bencana”), yang berlaku sejak 17 Januari 2024. Sampah Bencana diklasifikasikan sebagai sampah khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 (“PP 27/2020”).[1] Informasi lebih lanjut tentang PP 27/2020 dibahas dalam Indonesian Legal Brief edisi berikut ini: “Prosedur Pengelolaan Sampah Spesifik Akhirnya Diatur.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info