| Issue Number : 4817

Pedoman Reklamasi Hutan pada Hutan yang telah Dimanfaatkan Diperkenalkan: Dua Bentuk Rencana Reklamasi kini Wajib Disusun oleh Pemegang PPKH

Secara umum, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”).[1] Terkait hal tersebut, pemegang PPKH wajib melakukan kegiatan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan (“Reklamasi”) untuk memulihkan kembali keseimbangan ekosistem.[2]

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Secara umum, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (“PPKH”) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”).[1] Terkait hal tersebut, pemegang PPKH wajib melakukan kegiatan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan (“Reklamasi”) untuk memulihkan kembali keseimbangan ekosistem.[2]

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info