Pendahuluan
Pergantian tahun menandai kembalinya musim pajak di Indonesia, yang mengharuskan wajib pajak orang pribadi dan badan (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”) untuk menyelesaikan pengungkapan wajib atas seluruh aktivitas keuangan mereka, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, melalui penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT Tahunan”).
Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi sistem self-assessment (penilaian mandiri), yang berarti bahwa wajib pajak bertanggung jawab melakukan pendaftaran, penghitungan, penyelesaian, dan pelaporan kewajiban pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak, serta penyelesaian pembayaran tepat waktu.[1]
......