| Issue Number : 4805

Kerangka Penyelesaian Barang Impor yang Mendapatkan KITE Melalui Mekanisme Non-Ekspor Diperkenalkan: Bentuk Metode Penyelesaian Diperluas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan berbagai prasyarat dan ketentuan tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”) sebelum tahun 2022, sebagaimana diuraikan dalam sejumlah kerangka hukum yang berbeda, meliputi:

Peraturan Direktur Jenderal No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-23/BC/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2009”)

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/BC/2019 (“Peraturan 11/2019”) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Dan Menengah (“IKM”).

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (“Peraturan 8/2022”)

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan berbagai prasyarat dan ketentuan tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”) sebelum tahun 2022, sebagaimana diuraikan dalam sejumlah kerangka hukum yang berbeda, meliputi:

Peraturan Direktur Jenderal No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-23/BC/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2009”)

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/BC/2019 (“Peraturan 11/2019”) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Dan Menengah (“IKM”).

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (“Peraturan 8/2022”)

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info