| Issue Number : 4803

Kerangka Pengenaan PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu Diperbarui: Tarif yang Berlaku dan Pelaporan PKP Wajib Diklarifikasi

Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (secara bersama-sama disebut “Wajib Pajak”), sekaligus memastikan bahwa kerangka peraturan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari Wajib Pajak sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 164 tahun 2023 (“Permenkeu 164/2023”) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang telah berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (secara bersama-sama disebut “Wajib Pajak”), sekaligus memastikan bahwa kerangka peraturan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari Wajib Pajak sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 164 tahun 2023 (“Permenkeu 164/2023”) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang telah berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info