Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (secara bersama-sama disebut “Wajib Pajak”), sekaligus memastikan bahwa kerangka peraturan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari Wajib Pajak sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 164 tahun 2023 (“Permenkeu 164/2023”) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang telah berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.[1]
......