| Issue Number : 4803

Kerangka Pengenaan PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu Diperbarui: Tarif yang Berlaku dan Pelaporan PKP Wajib Diklarifikasi

Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (secara bersama-sama disebut “Wajib Pajak”), sekaligus memastikan bahwa kerangka peraturan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari Wajib Pajak sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 164 tahun 2023 (“Permenkeu 164/2023”) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang telah berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak dan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (secara bersama-sama disebut “Wajib Pajak”), sekaligus memastikan bahwa kerangka peraturan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari Wajib Pajak sejalan dengan persyaratan hukum yang berlaku, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 164 tahun 2023 (“Permenkeu 164/2023”) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang telah berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent