Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”), yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.[1] Setelah penerbitan UU 1/2022, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2024 (“PP 1/2024”) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (“Kebijakan Nasional”), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2024.[2]
......