| Issue Number : Edisi 12, Vol.11

Monthly Law Review Desember 2023

General Corporate

  1. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Tanggal Berlaku: 17 Oktober 2023

Ringkasan:

  • Apabila para pihak yang berselisih tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai arbiter mana yang akan mengadili perselisihan mereka, maka para pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan (“Ketua”) untuk meminta penunjukan seorang arbiter tunggal atau majelis arbiter. Namun apabila pada akhirnya seorang arbiter ditunjuk, maka arbiter yang ditunjuk tersebut dapat ditolak dengan menggunakan hak ingkar. Pada hakikatnya, hak ingkar mencerminkan keraguan terhadap kapasitas dan kemampuan arbiter yang ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya.
  • Putusan arbitrase konvensional nasional dan internasional (“Putusan Arbitrase”) dan/atau putusan arbitrase berbasis syariah (“Putusan Syariah”) harus didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Khusus untuk putusan internasional, serangkaian dokumen juga harus disertakan pada saat proses pendaftaran, antara lain: 1) Lembar asli atau salinan autentik putusan yang bersangkutan; 2) Salinan asli atau otentik dari perjanjian relevan yang menjadi dasar putusan terkait; 3) Pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
  • Salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan pelaksanaan Putusan Konvensional dan/atau Putusan Syariah (secara bersama-sama disebut “Putusan”) kepada Ketua dalam hal pihak lawannya gagal melaksanakan Putusan tersebut secara sukarela. Permohonan yang disetujui harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya perintah Ketua. Sementara itu, permohonan pembatalan Putusan nasional hanya dapat diajukan apabila Putusan yang bersangkutan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: 1) Diketahui bahwa surat atau dokumen yang diajukan telah dipalsukan setelah putusan yang bersangkutan dikeluarkan; 2) Dokumen penting lainnya yang sebelumnya disembunyikan oleh lawan kemudian ditemukan; atau 3) Putusan dijatuhkan berdasarkan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa selama masa pemeriksaan sengketa.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 4781.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

General Corporate

  1. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Tanggal Berlaku: 17 Oktober 2023

Ringkasan:

  • Apabila para pihak yang berselisih tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai arbiter mana yang akan mengadili perselisihan mereka, maka para pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan (“Ketua”) untuk meminta penunjukan seorang arbiter tunggal atau majelis arbiter. Namun apabila pada akhirnya seorang arbiter ditunjuk, maka arbiter yang ditunjuk tersebut dapat ditolak dengan menggunakan hak ingkar. Pada hakikatnya, hak ingkar mencerminkan keraguan terhadap kapasitas dan kemampuan arbiter yang ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya.
  • Putusan arbitrase konvensional nasional dan internasional (“Putusan Arbitrase”) dan/atau putusan arbitrase berbasis syariah (“Putusan Syariah”) harus didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Khusus untuk putusan internasional, serangkaian dokumen juga harus disertakan pada saat proses pendaftaran, antara lain: 1) Lembar asli atau salinan autentik putusan yang bersangkutan; 2) Salinan asli atau otentik dari perjanjian relevan yang menjadi dasar putusan terkait; 3) Pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
  • Salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan pelaksanaan Putusan Konvensional dan/atau Putusan Syariah (secara bersama-sama disebut “Putusan”) kepada Ketua dalam hal pihak lawannya gagal melaksanakan Putusan tersebut secara sukarela. Permohonan yang disetujui harus ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya perintah Ketua. Sementara itu, permohonan pembatalan Putusan nasional hanya dapat diajukan apabila Putusan yang bersangkutan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: 1) Diketahui bahwa surat atau dokumen yang diajukan telah dipalsukan setelah putusan yang bersangkutan dikeluarkan; 2) Dokumen penting lainnya yang sebelumnya disembunyikan oleh lawan kemudian ditemukan; atau 3) Putusan dijatuhkan berdasarkan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa selama masa pemeriksaan sengketa.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 4781.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent