Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengenalkan kerangka hukum baru yang menyederhanakan prosedur untuk mendapatkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (“PPh 21”) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (“Peraturan 58/2023”) yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Peraturan baru ini mengatur pemotongan PPh 21 bagi berbagai jenis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang ditawarkan, termasuk pegawai negeri, pejabat negara, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pensiun terkait yang relevan.[1] Dengan demikian, penghitungan PPh-21 bagi pegawai negeri, pejabat negara, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2021, tidak lagi berlaku dan ketentuan yang diatur dalam kerangka baru Peraturan 58/2023 kini akan berlaku.[2]
......