Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 34/PMK.04/2021, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. PER-22/BC/2023 (“PerDJBC 22/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas – “KPB”) Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengangkut”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.[1]
......