| Issue Number : 4787

Prosedur untuk Delapan Bentuk Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas Diperkenalkan

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 34/PMK.04/2021, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. PER-22/BC/2023 (“PerDJBC 22/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas – “KPB”) Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengangkut”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 34/PMK.04/2021, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. PER-22/BC/2023 (“PerDJBC 22/2023”) tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut sebagai Kawasan Perdagangan Bebas – “KPB”) Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengangkut”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent