| Issue Number : 4786

Kerangka Pengurangan PBB Terbaru Diperkenalkan: Lingkup Objek Pajak yang Berhak atas Pengurangan Kian Diperjelas

Pada tahun 2017, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 82/PMK.03/2017 (“Permenkeu 82/2017”) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) (“Pengurangan”) yang sesuai dengan judulnya, membahas berbagai aspek dan prasyarat Pengurangan.[1] Namun, dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai pelayanan Pengurangan dan objek Pengurangan kena pajak (“Objek”), Menteri memutuskan untuk menyesuaikan berbagai aspek Pengurangan melalui penerbitan Peraturan No. 129 tahun 2023, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkeu 82/2017 (“Permenkeu 129/2023”) dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2017, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 82/PMK.03/2017 (“Permenkeu 82/2017”) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) (“Pengurangan”) yang sesuai dengan judulnya, membahas berbagai aspek dan prasyarat Pengurangan.[1] Namun, dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai pelayanan Pengurangan dan objek Pengurangan kena pajak (“Objek”), Menteri memutuskan untuk menyesuaikan berbagai aspek Pengurangan melalui penerbitan Peraturan No. 129 tahun 2023, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkeu 82/2017 (“Permenkeu 129/2023”) dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent