| Issue Number : 4781

MA Kenalkan Tata Cara Permohonan Pelaksanaan atau Pembatalan Putusan Arbitrase ke Pengadilan Tingkat Pertama

Sebagai upaya untuk memastikan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis arbitrase dilaksanakan secara efektif dan sejalan dengan amanat yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“Peraturan 3/2023”) yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya untuk memastikan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis arbitrase dilaksanakan secara efektif dan sejalan dengan amanat yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“Peraturan 3/2023”) yang berlaku sejak 17 Oktober 2023.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info