Pada Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Menteri”) menetapkan kerangka hukum baru tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (“PPKSP”) melalui penerbitan Peraturan No. 46 Tahun 2023 (“Peraturan 46/2023”).[1] Namun, setelah kerangka baru ini dikenalkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kemudian memutuskan untuk mengenalkan serangkaian petunjuk teknis yang secara khusus membahas PPKSP (“Petunjuk PPKSP”) melalui penerbitan Keputusan No. 49/M/2023 (“Keputusan 49/2023”), yang berlaku sejak 24 November 2023.[2]
......