Pada tahun 2019, pemerintah menetapkan kerangka hukum untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“KBL Berbasis Baterai”) dan basis industrinya melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan (“Perpres 55/2019”).[1] Namun, mengingat perlunya penyesuaian tertentu untuk lebih menyempurnakan kerangka tersebut (seperti cakupan KBL Berbasis Baterai dan Tingkat Komponen Dalam Negeri [“TKDN”]), pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 79 tahun 2023 tentang Perubahan Perpres 55/2019 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 8 Desember 2023.[2]
......