| Issue Number : 4776

Pembaruan Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Berbasis Listrik yang Ditanggung Pemerintah: PKP Kini Dapat Diberikan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Sebelumnya pada tahun 2023, Menteri Keuangan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL Berbasis Baterai”) Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (“Permenkeu 38/2023”) yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pemerintah dalam melakukan transformasi Indonesia dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga listrik, serta memperluas permintaan pasar terhadap KBL Berbasis Baterai.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebelumnya pada tahun 2023, Menteri Keuangan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL Berbasis Baterai”) Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (“Permenkeu 38/2023”) yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pemerintah dalam melakukan transformasi Indonesia dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga listrik, serta memperluas permintaan pasar terhadap KBL Berbasis Baterai.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info