| Issue Number : 4775

Kerangka Baru terkait Penyelenggaraan BI-FAST Diperkenalkan: Ruang Lingkup Layanan Diperluas

Pada tahun 2021 lalu, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) mengeluarkan Peraturan No. 23/25/PADG/2021 tahun 2021 (“PADG 23/2021”) tentang Penyelenggaraan Layanan BI-Fast Payment (“BI-FAST”), yang sesuai dengan judulnya memuat rincian ketentuan dan persyaratan bagi penyelenggara dan peserta yang menyelenggarakan layanan BI-FAST (“Layanan”), termasuk bentuk layanan yang tersedia (yaitu Individual Credit Transfers – “ICT” ) dan infrastruktur yang mampu mendukung Layanan tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021 lalu, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) mengeluarkan Peraturan No. 23/25/PADG/2021 tahun 2021 (“PADG 23/2021”) tentang Penyelenggaraan Layanan BI-Fast Payment (“BI-FAST”), yang sesuai dengan judulnya memuat rincian ketentuan dan persyaratan bagi penyelenggara dan peserta yang menyelenggarakan layanan BI-FAST (“Layanan”), termasuk bentuk layanan yang tersedia (yaitu Individual Credit Transfers – “ICT” ) dan infrastruktur yang mampu mendukung Layanan tersebut.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info